Komnas Ham-LPSK berkoordinasi lindungi saksi kasus Cebongan

komisi nasional hak asasi manusia mau berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban untuk memberikan perlindungan pada 31 tahanan yang adalah saksi kasus penembakan pada lembaga pemasyarakatan kelas iib cebongan, sleman, daerah istimewa yogyakarta.

ke-31 tahanan itu mesti mendapatkan perlindungan sebab mereka adalah saksi bermanfaat angka penembakan dengan grup bersenjata yang menewaskan empat tahanan pada lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sabtu (23/3) dini hari, kata ketua komisi nasional (komnas) hak asasi manusia (ham) siti noor laila di yogyakarta, kamis.

menurut dia usai bertemu gubernur daerah istimewa yogyakarta (diy) sri sultan hamengku buwono x, kaum tahanan tersebut perlu dilindungi karena mereka menyimpan takut dan takut kepada keselamatan jiwanya pascapemeriksaan untuk saksi oleh polda diy.

para tahanan tersebut menyimpan takut dan cemas kalau keterangan yang diberikan pada penyidik polda diy mau mengancam jiwanya. mereka khawatir juga khawatir kalau nanti dibuat sasaran penembakan oleh kelompok bersenjata tersebut, katanya.

ia menyatakan pertemuan komnas ham dengan sultan agar menyatakan beberapa konfirmasi atas penyerangan juga penembakan yang menewaskan empat tahanan titipan polda diy di lp cebongan tergolong kronologi dan penanganannya.

pemerintah diy serta menyampaikan mau langsung membayarkan lagi keamanan wilayah pascakasus cebongan termasuk melindungi masyarakat nusa tenggara timur (ntt) di yogyakarta oleh karenanya dapat membuka aktivitasnya seperi biasa, ujarnya.

menurut dia, komnas ham dan sudah menyerahkan Satu proyektil pada polda diy. proyektil tersebut ditemukan di sel lp cebongan ketika dibersihkan dengan sipir.

komnas ham juga mau mengatakan pilihan konfirmasi dan temuan terkait dengan angka cebongan kepada markas besar (mabes) polri juga tni. komnas ham serta hendak menyatakan temuan keberadaan rasa takut 31 tahanan dan menjadi saksi kasus itu, katanya.

Informasi Lainnya: